Selasa, 03 Juli 2012

Cabuli Wanita, Pria Australia Dipenjara 18 Minggu di Singapura

Singapura, Seorang pria berkewarganegaraan Australia divonis 18 minggu penjara oleh pengadilan Singapura. Pria ini terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap seorang wanita saat pesta perpisahan.

Seperti dilansir oleh Asia One, Selasa (3/7/2012), pria bernama Paul Joseph Smith ini dinyatakan bersalah telah meremas payudara seorang wanita yang merupakan rekan kerjanya, sebanyak 2 kali. Insiden ini terjadi di luar sebuah restoran di Jalan Mohamed Sultan, Singapura pada 3 September 2011 lalu.

Saat itu, korban yang berprofesi sebagai konsultan IT tengah menghadiri acara makan malam bersama dengan pelaku dan 3 rekannya yang lain. Makan malam tersebut sekaligus sebagai pesta perpisahan karena proyek mereka telah selesai dikerjakan.

Ketika acara makan malam usai dan mereka hendak pulang, korban yang berusia 38 tahun ini bersalaman dengan pelaku. Saat itulah, korban merasa payudaranya sebelah kanan diremas sebanyak 2 kali. Korban yang merasa kaget, sontak berteriak dan secara refleks mencubit dada pelaku dengan keras.

Namun pria yang berusia 55 tahun ini tetap berusaha tenang dan tidak bereaksi sedikitpun. Korban yang marah, terus memandangi pelaku hingga kemudian korban berusaha menendang kemaluan pelaku, namun tidak berhasil. Korban kemudian melapor ke polisi.

Smith yang berprofesi sebagai manajer pengujian pada sebuah bank asing di Singapura ini, harus menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pengadilan pun menyatakan dia bersalah dan menjatuhkan hukuman 18 minggu penjara.

Sesuai aturan hukum Singapura, atas perbuatannya itu Smith bisa diancam hukuman maksimum 2 tahun penjara plus hukuman denda atau hukman cambuk, atau kombinasi dari semua hukuman tersebut.


sumber: news.detik.com

Tidak ada komentar: