Selasa, 03 Juli 2012

DKPP akan Umumkan Putusan Kisruh DPT Pilkada DKI Sebelum 10 Juli

Jakarta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) KPU menunda keputusan final mengenai kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta. Putusan sidang tersebut akan diumumkan secepatnya sebelum 10 Juli 2012. 

"Kalau begitu sebelum tanggal 10 Juli," ujar Ketua DKPP KPU Jimly Asshiddiqie dalam pembukaan sidang di kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2012). 

Jimly mengatakan, penundaan keputusan final kisruh DPT DKI hari ini karena DKPP masih memerlukan keterangan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI. Penetapan tanggal tersebut juga berdasarkan masukan dari tim advokasi peserta pilkada. 

"Bahwa kami harus sekali lagi membuka sidang, tidak harus membacakan putusan. Karena dari perdebatan setelah membaca dokumen dari pengadu, kami anggap ada keterangan yang kurang dari Panwaslu. Bahwa DKPP membutuhkan satu kali sidang saja, sidang berikutnya memberikan putusan. Kami belum tentukan kapan putusannya," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Sidang tersebut dihadiri Ketua KPU DKI Dahliah Umar, Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah, dan tim advokasi dari 3 peserta pilkada. Ketiga tim advokasi itu antara lain Agus Otto dari tim advokasi Hidayat-Didik, Sirra Prayuna (Jokowi-Ahok), dan RBJ Bangkit (Alex-Nono). Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama 3 jam.


Sumber: news.detik.com

Tidak ada komentar: